Monday, December 19, 2011

KAJIAN USAHA MIKRO INDONESIA

REVIEW JURNAL

Kajian Usaha Mikro Indonesia*1

1.Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Krisis ekonomi yang memeporak-porandakan perekonnomian nasional tahun 1997 yang lalu membangkitkan kesadaran peran usaha kecil dan menengah. UKM sebagai ‘tulang punggung’ perekonomian indonesia. Berdasarkan kriteria BPS, jumlah usaha kecil di indonesia tahun 2002 sebanyak 40.1195.611 usaha kecil dan 99,99 % di antaranya atau 40.195.516. merupakan usaha mikro. Pengembangan UMKM saat ini dan mendatang menghadapi berbagai hambatan dan tantangan dalam mengadapi persaingan dunia yang semakin ketat.

Karakteristik yang dimiliki oleh usaha mikro mengisyaratkan adanya kelemahan yang ptensi menimbulkan berbagai masalah internal terutama yang berkaitan dengan pendanaan. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kemudahan dengan paket-paket kebijakan untuk mendorong kehidupan sektor usaha kecil tersebut. Atas dasar potensi dan karakteristik tersebut, maka pemberdayaan usaha mikro dinilai masi strategis dan sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional.

Oleh karenanya sangat penting untuk mengadakan kajian yang mendalam untuk mengidentifikasi profil, peran, permasalahan usaha mikro sekaligus merekomendasikan model pengemabngan usaha mikro di indonesia. Diharapkan dengan kajian ini dapat memberikan konstirbusi yang signifikan kepada pihak-pihak yang terkait khususnya pembuat kebijakan di sektor, usaha mikro, kecil dan menengah.

1.2 Indentifikasi masalah

Hasil sudi lembaga manajemen fakultas ekonomi unversitas indonesia menunjukan bahwa usaha mikro memiliki permasalahan yang dapat diidentifikasikan sebagai berikut :

Sistem pembukuan yang relative sederhana dan cenderung mengikuti kaidah administrasi standar, sehingga datanya tidak up to date. Hal tersebut mengakibatkan sulitnya nilai kinerja usaha mikro

a. Margin usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat ketat

b. Modal terbatas

c. Pengalaman manajerial perusahaan terbatas

d. Skala ekonomi terlalu kecil sehingga sulit mengaharapkan biaya untuk mencapai efisiensi yang tinggi

e. Kemampuan pemasara, negoisiasi dan diversifikasi pasar yang terbatas

f. Kemampuan untuk memperoleh sumber dana dari pasar modal yang rendah karena katerbatasan sistem administrasi

1.3 tujuan dan manfaat

kajian ini bertujuan untuk

a. mengetahui profil usaha mikro di indonesia

b. mengetahui permsalahan yang dihadapi oleh usaha mikro

c. menyusun model pengembangan usaha mikro yang bersifat apliaktif

Manfaat

Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan sebagai rekomendasi yang aplikatif dalam rangka merumuskan kebijakan pengembangan usaha mikro pada khususnya dan pemberdayaan UMKUM pada umumnya

2. Kerangka pikir

2.1 landasan teori

Usaha mikro mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi karena intesitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang kecil, sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Hal ini menyebabkan usaha mikro tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan eksternal, karena dapat mengurangi import dan memiliki kandungan lokaal yang tinggi. Oleh karena itu oengemabngan usaha mikro dapat memberikan konstribusi pada diversifikasi ekonomi dan perubahan stuktur sebagai prakondisi pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan. Disamping itu tingkat penciptaan lapangan kerja lebih tinggi pada usaha mikro daripada yang terjadi di perusahaan besar.

Dengan demikian pengambangan usaha mikro merupakan eleman terpadu dalam strategi daya saing nasional dan terkait erat dengan kebijakan promosi dan investasi. Di indonesia terutama didaerah pengembangan usaha mikro menjadi kunci dalam usaha mengatasi kemiskinan dan pembangunan ekonomi daerah yanglebih berimbang

2.2 kerangka pikir

Salah satu sifat usaha mikro adalah kemampuannya untuk beradaptasi terhadap perubahan kondisi perkonomian dunia dibandingkan dengan perusahaan besar, oleh karenannya usaha mikro akan cenderung lebih diuntungkan oleh pertumbuhan ekonomi yang dinamis. Lingungan terbaik untuk bisnis usaha mikro adalah suatu lingkungan dimana pasar untuk input dan output berfungsi secara efektif dalam menyediakan berbagai jasa yang memungkinkan pertumbuhan bisnis. Dalam lingkungan ini pemerintah seyogyanya terfokus pada fungsi intinya secara efisien daripada membuat distorsi dalam pasar.

3. Kebijakan Usaha Mikro dan Penyaluran Kredit Mikro di daerah Penelitian

Berbicara tentang usaha mikro tentu tidak terlepas dengan kredit mikro. Pengertian dari kredit mikro sangat terkait dengan perngertian usaha mikro. Definisi kredit mikro diatas bukanlah harga mati, tentu saja definisi yang lebih luas tentang kredit mikro tergantung dari masing-masing negara. Namun pada dasarnya ada beberapa kriteria dasar dalam menjalankan program kredit mikro yang meliputi :

1. ukuran

2. kelompok dan sasaran

3. penggunaan

4. waktu dan persyaratan

· pinjaman kecil atau sangat kecil

· pengusaha kecil

· keluarga berpendapatan rendah

· meningkatkan pendapatan

· pengembangan usaha

· kegiatan sosaial

· fleksibel

· disesuaikan dengan kondisi

3.1 Pemanfaatan dana perbankan oleh usaha mikro

Dari hasil data BPS (2000) ditunjukan bahwa meskipun kebujakan dan program pemberdayaan UKM khususnya : mendorong komitmen perbankan untuk melayani usaha kecil dan mikro dengan mewajibkan seluruh bank menyalurkan 22,5 % sampai 25 % dari total kreditnya untuk usaha kecil dan meningkatkan plafon kreditnya dari Rp 250 juta menjadi Rp 350 juta, ternyata hanya sebagian kecil dari industri kecil (IK) dan industri rumah tangga (IRT) yang memanfaatkan dana perbankan untuk menutupi kekeurangan modalnya. Industri kecil yang memanfaatkan pinjaman modal dari bank baru 37, 4 %, sedangkan industri rumah tangga baru 8, 6 % IK dan IRT lebih banyak memanfaatkan tambahan modal dari pihak-pihak lain seperti koperasi, modal ventura, lembaga non bank, keluarga,perorangan dll. Rendahnya persentase IK dan IRT memanfaatkan dana perbankan karena sulit memenuhi persyartan perbankan, birokrasi dan prosedur yang cukup rumit.

3.2 Strategi umum pengembangan usaha mikro

Kebijakan pengembangan usaha mikro yang efektif dilakukan secara lebih luas dan terpadu, bukan sekedar membuat daftar program dukungan finansial dan teknis yang berdiri sendiri tanpa adanya kaitan antara satu dengan yang lain. Kebijakan pengembangan usaha mikro memerlukan pengkajian dan reorentiasi peran pemerintah dalam banyak aspek. Kebijakan pemerintah yang baik merupakan salah satu isu sentral dalam pengembnagan usaha mikro yang berkesinambungan, untuk itu perlu penyempurnaaan kebijakan pengembangan usah mikro oleh pemerintah.

Ketidakpastian hukum akan membuat distorsi dalam pengambilan keputusan akan meyulitkan pengembangan usaha mikro terutama dalam menghadapi pasar yang berkembang dengan dinamis. Langkah khusus untuk mempromosikan usaha mikro perlu menerapkan kebijakan dan program secara transparan dan bertanggung jawab. Pegembangan usaha mikro secara terpadu untuk meningkatkan daya saing dan akses usaha mikro ke sumberdaya produktif perlu dilakukan melalui kebijakan bidang : pengembangan infrastruktur, pembangunan daerah, komunikasi serta angkutan, riset terapan dan pendidikan, promosi, perdagangan dan investasi. Otonomi daerah juga menyebabkan peran dan tugas pemerintah kabupaten/kota dan provinsi lebih meningkat, sehingga masih perlu kajian lebih lanjut untuk melihat lebih jauh tentang peran dan fungsi pemerintah pusat dan daerah untuk mengetahui batas peran dan fungsi masing-masing serta mencegah terciptanya peraturan yang menghambat perdagangan antar daerah. Disamping itu pengambilan kebijakan politik dan bisnis masih perlu di tingkatkan

3.3. Fasilitas koordinasi melalui pembiayaan bersama.

Pendekatan baru yang dilakukan dalam pengembangan usaha mikro dan klaster di derah ialah pengenalan skema pembiayaan bersama. Melalui konsep ini belanja dapat di alihkan atau dialokasikan misalnya 40 % dan pusat menyediakan kekurangan lainnya atau menyediakan intensif bagi stakeholder. Dengan pembiayaan bersama ini pemerintah pusat mendapatkan keuntungan, karenan pusat dapat memperoleh akses langsung ke berbagai system dan memahami strategis yang dikembangkan oleh daerah. Skema pembiayaan bersama di daerah akan dilengkapi dengan matching grant scheme untuk mendukung asosiasi bisnis nasional dalam mengembangkan inteligence pasar dalam negeri. Dalam rangka pengembangan konsep ini memerlukan perhatian khusus dalam hal pemantapan koordinasi anatar lain karena :

· Saat ini lebih dari kementrian dan lembaga nasional terkait dalam pengembangan UKM khususnya usaha mikro dan

· Tiga lembaga membawa mandat tumpang tindih dalam kebijakan koordinasi usaha mikro

Koordinasi dalam mengembangkan usaha mikro samapai saat ini belum mampu dijalankan secara efektif dan terpadu

4. Kesimpulan dan saran

· Pengembangan usaha mikro merupakan program nasional yang memiliki peranan yang strategis karena merupakan bagian intergrasi dari upaya hasil hasil pembangunan

· Dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan pegusaha mikro di perlukan pembinaan secara terpadu dari semua unsur terutama dinas-dinas terkait agar usaha mikro dapat berkembang secara berkesinambungan yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.

5. Daftar pustaka

Hasil kajian Deputi bidang Pengkajian Sumberdaya UMKM berkerja sama dengan Gunatama Megah Business and Management Consultant tahun2004 ( diringkas oleh : joko sutrisno dan sri lestari HS)

Anonimous, 1992. Undang-undang Republik Indonesia nomer 25 tahun 1992.

Departemen Koperasi dan UKM, jakarta anoraga, Pandji, SE MM dan Sudantoko, Djoko, S. Sos, MM. 2002

Nama kelompok :

· Arie Septian

· Fajar rizky

· Ferry Maihami

· Herman Fuady S

No comments:

Post a Comment