Tuesday, May 6, 2014

Pengaruh PSAK No 16, 46, 50, 55, 60 Terhadap Pelaporan Laporan Keuangan PT. Kedaung Indah Can Tbk Tahun 2011 dan 2012



Nama               : Arie Septian
NPM / Kelas   : 21210040 / 4EB09
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional
Perusahaan      : KICI (PT. Kedaung Indah Can Tbk.)

Pengaruh PSAK No 16, 46, 50, 55, 60 Terhadap Pelaporan Laporan Keuangan PT. Kedaung Indah Can Tbk. Tahun 2011 dan 2012

1.      PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
PSAK adalah suatu pedoman standard dalam pelaporan laporan keuangan yang diterima umum khususnya di Indonesia. PSAK banyak mengadopsi IAS. PSAK mempengaruhi pelaporan laporan keuangan perusahaan khususnya perusahaan yang telah go public. PSAK No 16 mengatur tentang Aset Tetap, PSAK No 46 mengatur tentang Pajak Penghasilan, dan PSAK No 50, 55, serta 60 yang mengatur tentang Instrumen Keuangan.
1.2  Rumusan masalah
Rumusan masalah dari kasus diatas adalah:
1. Apakah ada pengaruh PSAK yang digunakan terhadap laporan Restatement PT. Kedaung Indah Can Tbk. ?

2.      PEMBAHASAN
                        Pada Laporan Keuangan Tahun 2011 berikut adalah Posisi Keuangan PT. Kedaung Indah                         Can Tbk. :



                        Sebagai pembanding, berikut adalah posisi keuangan PT. Kedaung Indah Can Tbk. Pada               tahun 2012 :




            PSAK No. 16 : Aset Tetap
            Apabila dilihat nilai Aktiva Tetap pada tahun 2011 adalah :









            dan pada restatement aktiva tetap pada tahun 2012 adalah sebagai berikut :









 Apabila dilihat dari  data diatas dapat dilihat bahwa restatement aktiva tetap untuk tahun 2011 yang dilaporkan pada tahun 2012 adalah sama dengan nilainya atau dapat dikatakan tidak mengalami perubahan. Seperti yang dilaporkan PT. Kedaung Indah Can Tbk dalam Catatan Atas Laporan Keuangan

 

            PSAK No. 46 : Pajak Penghasilan
            PSAK No. 46 mengatur tentang Pajak Penghasilan. Berikut adalah jumlah manfaat (beban)           pajak PT. Kedaung Indah Can Tbk. pada tahun 2011 :

            Sebagai pembanding berikut adalah jumlah manfaat (beban) pajak PT. Kedaung Indah Can Tbk    tahun 2012 :

            Apabila dilihat dari kedua data data diatas dapat dilihat bahwa penyajiaan kembali (restatement) pada tahun 2012 tidak mengalami perubahan. Seperti yang ditulis dalam Catatan Atas Laporan           Keuangan berikut :



            PSAK No. 50, 55, dan 60 : Instrumen Keuangan (50 : Penyajian ; 55 : Pengakuan dan       Pengukuran ; 60 : Pengungkapan)

            Berdasarkan data Laporan Posisi Keuangan PT. Kedaung Indah Can Tbk berikut adalah   pernyataan perusahaan mengenai Instrumen Keuangan perusahaan yang bersangkutan.


           
























  Sumber :        IDX.co.id

            :: Seluruh gambar diatas merupakan screenshoot dar Laporan Keuangan PT. Kedaung Indah                       Can tanpa mengubah isi dari laporan yang digunakan ::