Monday, October 11, 2010

Bentuk-Bentuk Badan Usaha



Bentuk-Bentuk Badan Usaha :
1. Perusahaan Perseorangan.
Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation.

Sumber modal dalam Perusahaan Perseorangan adalah dari pemilik sendiri atau dapat pula pinjaman modal dari pihak lain.
Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik (owner's capital) dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya.Oleh karena itu,pemilik Perusahaan Perorangan/Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
- Aktivitas Relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
- Biaya Organisasi Rendah.
- Pendirian dan Pembubarannya mudah sehingga tidak memerlukan formalitas.
- Semua keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemiliknya.
- Manajemen relatif fleksibel.

Kelemahan Perusahaan Perseorangan :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
- Status hukum Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah bukan badan hukum.
- Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
- Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang
cukup lama maka kegiatan perusahaan.

2. CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)
Pengertian CV menurut I.G.Rai Widjaya
"“Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).”

Pengertian Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, yaitu:
Ayat 1:
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan
komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain.”
Ayat 2:
“Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu
ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma
di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas
uang.”

Berdasarkan pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, terdapat karakteristik yang khas dari CV, yaitu
terdapatnya 2 macam sekutu:
- Satu orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhannya atau sering disebut dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif.
Artinya sekutu komplementer bertugas untuk:
- Mengurus CV.
- Berhubungan hukum dengan pihak ketiga.
- Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang atau yang sering disebut dengan sekutu komanditer atau sekutu diam.
Artinya sekutu komanditer:
- Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada
persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan.
- Berhak menerima keuntungan.
- Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah
disanggupkan.
- Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer
(Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar
maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi
untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu komplementer)
berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Kelebihan CV :
- Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
- Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat.
- Banyak pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer (sekutu pasif) sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.
- Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
- Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.

Kelemahan CV :
- Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
- Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu P.T.
- CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.

sumber tulisan : www.google.co.id

No comments:

Post a Comment