Perlindungan Konsumen
Perlindungan
Konsumen adalah segala bentuk upaya yang
menjamin adanya kepastian hokum untuk memberikan perlindungan terhadap
konsumen.
A.
Pengertian Konsumen
Banyak
definisi konsumen yang beredar di masyarakat, berikut definisi konsumen
menurut:
1. Wira Sutedja
Konsumen adalah orang paling penting yang datang ke kantor kita, maupun
lewat surat
Konsumen adalah orang yang memberitahukan kepada kita tentang
keinginannya, dan adalah tugas kita untuk menangani kehendaknya dengan jalan
menguntungkan kedua belah pihak
Konsumen adalah orang yang
menciptakan pandangan tentang perusahaan kita, tentang baik atau buruk
pelayanan kita
Konsumen adalah penyampai berita
terbaik apabila mereka puas dengan apa yang kita berikan
2. Undang – Undang Perlindungan
Konsumen
Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
3. Tri Kunawangsih & Anto Pracoyo
Konsumen adalah mereka yang memiliki daya beli, yakni berupa pendapatan
dan melakukan permintaan terhadap barang dan jasa
B.
Azaz dan Tujuan Perlindungan Konsumen
1.
Azaz dalam Perlindungan Konsumen
yaitu
·
Asas
Manfaat.
Untuk mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
·
Asas
Keadilan.
Agar partisipasi seluruh
masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
·
Asas
Keseimbangan.
Untuk memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam
arti materil atau pun spiritual.
·
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
·
Asas
Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
2.
Tujuan Perlindungan Konsumen
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakaian barang dan jasa.
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
·
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
C.
Hak dan kewajiban konsumen
a.
Hak konsumen
·
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
·
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa,
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
·
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
·
Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya,
miskin, dan status sosial lainnya.
·
Hak
untuk mendapatkan kompensasi , ganti rugi dan/atau pengganti apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak seseuai dengan perjanjian atau tidak sebagai
mana mestinya.
·
Hak-hak
yang diatur dalam ketntuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b.
Kewajiban konsumen
·
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang
da/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
·
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan knsumen secara patut.
D.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
a.
Hak pelaku usaha
·
Menerima
pembayaran sesuai ddengan kesepakatan
·
Mendapat
prlindungan hukum dari tindakan konsumen
·
Melakukan
pembelaandiri dalam penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
·
Rehabilitasi
nama baik jika terbuti secarahukum tidak merugikan konsumen
·
Hak-hak
yang diatur dalam peundang-undangan lainnya
b.
Kewajiban pelaku usaha
·
Beritikat
baik
·
Melakukan
informasi yang benar, jujur, dan jelas
·
Memperlakukan
konsumen denngsn benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·
Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang di produksi atau di perdagangkan
·
Memberi
kesempatan konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa
·
Memberi
kompensasi atas barang dan/atau jasa yang di perdagangkan
·
Memberi
kompensasi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
E.
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal
8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan
hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam memproduksi/memperdagangkan,
larangan dalam menawarkan/mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan
ssecara obral/lelang, dan larangan dalam ketentuanperilkanan.
F.
Klausula Baku
a.
Pengertian
Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan
wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan
dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi
jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
b.
Klausula Baku yang dilarang menurut
undang-undang
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam
suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam
pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
1. Pengalihan
tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
2. Pelaku usaha
berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3. Pelaku usaha
berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang
dibeli oleh konsumen;
4. Pemberian kuasa
dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang
dibeli secara angsuran;
5. Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli konsumen;
6. Memberi hak
kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7. Tunduknya
konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan /
atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam
masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8. Konsumen
memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai,
hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
G.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami
konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang
cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau
kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha
ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam
undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di
dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk
yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas
kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara
itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa
menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22
menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam
pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas
kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti
seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian
hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya
ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh
konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan
4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
H.
Sanksi
Dalam pasal
62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah
diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha
diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard
rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang
yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan,
kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang
rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan
klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang
dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b
) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku
usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan
konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral,
pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan
atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi
iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
:: Sumber
::
No comments:
Post a Comment