Penyelesaian Sengketa Ekonomi
A.
Pengertian Sengketa
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad
Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.
Dari kedua
pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah masalah antara dua
orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan suatu objek tertentu,
hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat atau
persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
B.
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan
yang tidak diinginkan seperti, perang, atau kekerasan. Berikut adalah cara-cara
penyelesaian sengketa:
a. Negosiasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha
untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus
Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui
diskusi formal.
Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi
kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan
kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi,
kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Dalam
advokasi terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal. Bentuk
formalnya,negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebut lobi. Proses lobi
tidak terikat oleh waktu dan tempat, serta dapat dilakukan secara terus-menerus
dalam jangka waktu panjang sedangkan negosiasi tidak, negosiasi terikat oleh
waktu dan tempat
b. Mediasi
Mediasi
adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral,
yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak
yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah
pihak.
Mediasi
disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem
sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak
yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan
kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Mediasi Menurut Priatna
Abdurrasyid
Suatu
proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya
kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau
lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar
besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang
bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat.
Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di
banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
Jenis
Mediasi
3 jenis
mediasi menurut filsuf skolastik :
·
Medium
quod
Yaitu
sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang
lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah
premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita
kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain : lampu merah lampu lalu
lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus
berhenti.
·
Medium
quo
Yaitu
sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi melaluinya sesuatu yang lain bisa
diketahui. Contohnya : lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda
di sekitar kita tapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
·
Medium
in quo
Sesuatu
yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang
lain. Contohnya : kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang
dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung
ia sadari.
c. Arbitrase
Pengertian
Menurut
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, Pasal 1 ayat (1 ” arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata
diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat
secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Objek
Arbitrase
Sengketa
yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan
dan yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya
oleh pihak yang bersengketa. Adapun sengketa yang tidak dapat diselesaikan
melalui arbitrase adalah yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat
diadakan perdamaian.
Di dalam
Pasal 4 UU No. 30/1999 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang
menyelesaikan sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase
dan putusan arbitrase adalah final (final and binding), artinya tidak dapat
dilakukan banding, peninjauan kembali atau kasasi, serta putusannya berkekuatan
hukum tetap bagi para pihak.
Hal-hal
Prinsip dalam Arbitrase
1. Penyelesaian
sengketa dilakukan diluar peradilan
2. Keinginan untuk
menyelesaikan sengketa diluar peradilan harus berdasarkan atas kesepakatan
tertulis yang dibuat oleh pihak yang bersengketa.
3. Sengketa yang dapat
diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang perdagangan dan
mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai
sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan.
4. Para pihak menunjuk
arbiter/wasit di luar pejabat peradilan seperti hakim, jaksa, panitera tidak
dapat diangkat sebagai arbiter.
5. Pemeriksaan
sengketa dilaksanakan secara tertutup. Pihak yang bersengketa mempunyai hak
yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
6. Penyelesaian sengketa
melalui arbitrase dapat dilakukan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau
internasional.
7. Arbiter/majelis
arbiter mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan
dan kepatutan.
8. Putusan diucapkan
dalam waktu paling lama 30 hari sejak pemeriksaan ditutup Putusan arbitrase
bersifat final and binding artinya final dan mempunyai kekuatan hukum tetap
serta mengikat.
9. Putusan arbitrase
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter kepada panitera pengadilan Negeri, dan
dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka
putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PN, atas permohonan salah satu
pihak yang bersengketa. Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan
pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Klausula
Arbitrase
Dalam Pasal
1 angka 3 UU nomor 30/1999 ditegaskan bahwa “Perjanjian arbitrase adalah suatu
kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian
tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian
sutau perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul
sengketa.
Jenis
Arbitrase
1.
Arbitrase Ad Hoc (Arbitrase Volunteer)
Arbitrase
yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan
tertentu.
2.
Arbitrase Institusional
Merupakan
lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, contohnya di Indonesia
yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) sedangkan lembaga arbitrase
internasional misalnya The International Center of Settlement of investment
Disputes (ICSID).
C.
Perbandingan Arbitrase dan Ligitasi
Litigasi
merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, sedangkan
non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Sedangkan arbitrase
adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan
pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa.
:: Sumber
::
No comments:
Post a Comment