Pendahuluan
Apabila Kita ingin mengetahui tentang Sistem Ekonomi pada Indonesia, lebih baik terlebih dahulu Kita mengetahui tentang arti dari Sistem Ekonomi itu sendiri. Sistem Ekonomi adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Adapun antara lain jenis-jenis system ekonomi yang ada di dunia :
Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem Ekonomi Kapitalis muncul pada abad ke-17 ketika dominasi gereja di Eropa mulai runtuh. Dominasi Gereja yang mendoktrinkan kepentingan gereja di atas segala kepentingan, diruntuhkan oleh pandangan yang menekan pada liberalism, individualism, rasionalisme, atau intelektualisme, materialisme, dan humanism. Pemikiran-pemikiran tersebut menjadi dasar Sistem Ekonomi Kapitalis. Pemikiran Liberalisme meletakkankebebasan individu sebagai hal yang paling utama. Rasionalisme mengajarkan bahwa peranan rasio (pikiran) lebih penting daripada perasaan. Materialisme adalah paham yang menyatakan bahwa hakikat kebenaran adalah sesuatu yang dapat dibuktikan secara empiris, yaitu diraba, didengar, dan dirasa. Sementara itu humanism adalah paham yang meyatakan bahwa bagi manusia yang penting adalah kehidupan di dunia ini, hidup sesudahnya di luar jangkauan manusia sehingga tidak perlu dipikirkan (Hudiyanto, 2002). Jika sebelumnya gereja dengan doktrinnya menghalang-halangi umat Kristen untuk mengumpulkan kekayaan karena kekayaan sepenuhnya milik gereja, maka setelah keruntuhannya masyarakat eropa pada zaman itu mulai benar-benar memikirkan penimbunan kekayaan. Pada masa itulah muncul Adam Smith (1776) yang menjadi peletak ideology kapitalisme.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis :
Penjaminan atas hak milik perseorangan
Mementingkan diri sendiri
Pemberian kebebasan penuh
Persaingan bebas
Harga sebagai penentu
Peran Negara / pemerintah minimal
Sistem Ekonomi Sosialis
Ciri-ciri Pokok Dasar Produksi Materil dalam SosialismeDasar produksi materil dalam sosialisme ialah produksi besar secara maksimal dalam segala cabang perekonomian yang berdasarkan teknik yang semaju-majunya dan kerja yang bebas dari pemerasan dan penghisapan. Dibandingkan dengan kapitalisme, produksi dalam sosialisme menggunakan teknik yang lebih tinggi, yang satu berhubungan dengan yang lain dalam suatu kesatuan dalam seluruh Negara dan dibentuk atas dasar milik masyarakat atas alat-alat produksi serta perkembangannya diatur menurut rencana tertentu dalam keseluruhannya untuk kepentingan seluruh masyarakat, hingga tidak terbentur kepada rintangan-rintangan yang terdapat dalam kapitalisme yang berdasarkan milik pribadi atas alat-alat produksi.
Produksi sosialis adalah suatu pemusatan produksi yang terbesar dengan menggunakan mekanisme yang tertinggi dalam dunia. Dalam masyarakat kapitalis mesin-mesin digunakan sebagai alat penghisapan dan pemerasan terhadap Rakyat pekerja dan hanya dimasukan ke dalam produksi, jika memperbesar keuntungan kaum kapitalis dan mengurangi upah kaum pekerja. Penggunaan mesin dalam masyarakat sosialis ditujukan untuk menghemat kerja dan untuk meringankan pekerjaan dalam segala bidang perekonomian dan untuk mempertinggi kesejahteraan Rakyat. Karenanya dalam masyarakat sosialis tidak ada pengangguran, mesin tidak dapat menjadi saingan kaum pekerja, bahkan memberi jasa sebesar-besarnya kepada kaum pekerja. Dibandingkan dengan dalam kapitalisme penggunaan mesin dalam sosialisme mendapatkan lapangan yang luas sekali.
Likuidasi milik pribadi atas alat-alat produksi mengandung akibat, bahwa semua hasil ilmu pengetahuan dan teknik dalam sosialisme menjadi milik bersama seluruh masyarakat. Dalam perekonomian sosialis tidak mungkin ada terjadi menghentikan kemajuan teknik dengan sengaja, tetapi dalam sosialisme cara ini digunakan sebagai suatu metode oleh kaum kapitalis monopoli untuk kepentingan sendiri guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Produksi sosialis yang berkewajiban mencukupi keperluan masyarakat seluruhnya, menghendaki suatu perkembangan dan penyempurnaan bidang teknik dengan tak putus-putus: caranya ialah senatiasa mengganti alat-alat teknik yang lama dengan yang baru dan mengganti yang baru dengan yang terbaru. Dengan demikian timbullah suatu keharusan adanya penanaman-penanaman modal yang besar sekali dalam perekonomian Rakyat. Dengan adanya pemusatan alat-alat produksi dan akumulasi perekonomian yang terpenting didalam tangannya, Negara sosialis dapat membuat penanaman modal dalam segala cabang produksi. Berbeda dengan dalam kapitalisme, kemajuan teknik dalam sosialisme tidak terhambat oleh beban teknik yang lama. Dengan demikian sosialisme dapat menjamin bahwa teknik mesin modern dalam segala cabang produksi dilaksanakan dengan konsekuen, juga dalam bidang pertanian. Sebaliknya dalam masyarakat kapitalis, terutama dalam masyarakat negeri-negeri yang menjadi jajahan kapitalisme bidang pertanian dan beberapa cabang perekonomian masih berdasarkan atas pekerjaan perorangan.
Dalam sosialisme kedudukan kaum pekerja berubah sama sekali sampai kepada dasarnya. Kaum pekerja bukan lagi buruh yang terhisap dan terperas, yang hanya menerima upah sekedar agar tidak mati kelaparan. Seluruh rakyat pekerja dibebaskan dari penghisapan dan pemerasan; kaum pekerja perindustrian, kaum tani kolektif dan kaum cendekiawan pembela rakyat adalah unsur-unsur pokok yang menjadi dasar kehidupan masyarakat sosialis. Seluruh kaum pekerja bekerja untuk dirinya sendiri dan untuk masyarakat, tidak untuk kepentingan kaum penghisap dan kaum pemeras; itulah sebabnya, maka kaum pekerja berkepentingan sekali akan penyempurnaan produksi atas dasar penggunaan yang sebaik-baiknya alat-alat teknik yang ada.
Bersamaan dengan itu tingkat kualifikasi teknik kaum pekerja menjadi naik, yang menambah kegiatan ciptanya dalam kemajuan produksi dan penemuan baru alat-alat dan perkakas kerja. Kaum pekerja, kaum tani kolektif dan kaum cendekiawan pembela rakyat tidak sedikit memberikan bantuannya dalam kemajuan teknik, dalam menemukan norma-norma baru dalam bidang teknik. Dengan demikian pula dalam sosialisme dapat terjamin suatu perkembangan yang cepat dan tak putus-putus dari pada tenaga produktif.
Sistem Ekonomi Indonesia
A .Perkembangan Pemikiran Sistem Ekonomi Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi Suwasono (1985), pergulatan pemikiran tentang ESP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.
1. Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang ESP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh- tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
a. Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c. Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem
ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu negara
Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced
International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan
bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme), sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi.
Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio delapanpuluhan bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri terhadap negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya.
Trilogi Pembangunan
Sebenarnya sejak terjadinya peristiwa “Malari” (Malapetaka Januari) 15 Januari 1974, slogan Trilogi Pembangunan sudah berhasil dijadikan “teori” yang mengoreksi teori ekonomi pembangunan yang hanya mementingkan pertumbuhan . Trilogi pembangunan terdiri atas Stabilitas Nasional yang dinamis, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, dan Pemerataan Pembangunan dan hasil-hasilnya. Namun sayangnya slogan yang baik ini justru terkalahkan karena sejak 1973/74 selama 7 tahun Indonesia di”manja” bonansa minyak yang membuat bangsa Indonesia “lupa daratan”. Rezeki nomplok minyak bumi yang membuat Indonesia kaya mendadak telah menarik minat para investor asing untuk ikut “menjarah” kekayaan alam Indonesia. Serbuan para investor asing ini ketika melambat karena jatuhnya harga minyak dunia , selanjutnya dirangsang ekstra melalui kebijakan deregulasi (liberalisasi) pada tahun-tahun 1983-88. Kebijakan penarikan investor yang menjadi sangat liberal ini tidak disadari bahkan oleh para teknokrat sendiri sehingga seorang tokoknya mengaku kecolongan dengan menyatakan:
Dalam keadaan yang tidak menentu ini pemerintah mengambil tindakan yang berani menghapus semua pembatasan untuk arus modal yang masuk dan keluar. Undang-undang Indonesia yang mengatur arus modal, dengan demikian menjadi yang paling liberal di dunia, bahkan melebihi yang berlaku di negara-negara yang paling liberal. (Radius Prawiro. 1998:409)
Himbauan Ekonomi Pancasila
Pada tahun 1980 Seminar Ekonomi Pancasila dalam rangka seperempat abad FE-UGM “menghimbau” pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dalam memilih dan melaksanakan strategi pembangunan ekonomi. Ada peringatan “teoritis” bahwa ilmu ekonomi Neoklasik dari Barat memang cocok untuk menumbuhkembangkan perekonomian nasional, tetapi tidak cocok atau tidak memadai untuk mencapai pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial. Karena amanah Pancasila adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka ekonom-ekonom UGM melontarkan konsep Ekonomi Pancasila yang seharusnya dijadikan pedoman mendasar dari setiap kebijakan pembangunan ekonomi. Jika Emil Salim pada tahun 1966 menyatakan bahwa dari Pancasila yang relevan dan perlu diacu adalah (hanya) sila terakhir, keadilan sosial, maka ekonom-ekonom UGM menyempurnakannya dengan mengacu pada kelima-limanya sebagai berikut:
Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
Ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial;
Semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi mekin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri;
Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat;
Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil, antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana terjadi pemerintah Orde Baru yang sangat kuat dan stabil, memilih strategi pembangunan berpola “konglomeratisme” yang menomorsatukan pertumbuhan ekonomi tinggi dan hampir-hampir mengabaikan pemerataan. Ini merupakan strategi yang berakibat pada “bom waktu” yang meledak pada tahun 1997 saat awal reformasi politik, ekonomi, sosial, dan moral.
Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Kesimpulan
Sistem Ekonomi Indonesia berbeda dengan Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis maupun dengan sistem ekonomi yang ada di dunia. Karena Indonesia menerapkan sistem ekonomi yang demokrasi dimana setiap individu berhak mendapat kesempatan yang sama dalam menjalankan sistem ekonomi di Indonesia demi mencapai satu tujuan yang sama yakni mencapai kemakmuran yang adil dan merata pada setiap warga negara Indonesia. Namun sebelum tujuan itu tercapai, Pemerintah wajib untuk menjaga hajat hidup setiap warga negara. Adapun peran negara dan swasta sama-sama tidak mendominasi melainkan berjalan beriringan sesuai dengan tujuan yang sama. Serta peran masyarakat dalam menciptakan tercapainya tujuan bersama adalah bagian yang penting karena kegiatan produksi dilakukan oleh masyarakat serta diawasi pula oleh masyarakat.
Daftar Pustaka
dan sumber tertulis lainnya
No comments:
Post a Comment