Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Pada pengertian Koperasi diatas, Koperasi diartikan sebagai suatu asosiasi, berbeda dengan kelompok, asosiasi adalah sekumpulan orang yang pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama satu sama lain, dan yang paling menonjol dari sebuah asosiasi adalah profit purposed, atau lebih mementingkan segi ekonomisnya.
Koperasi mempunyai tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi para anggota dan masyarakat sekitar menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa mempunyai kepentingan yang sama, dalam hal ini kepentingan ekonomi menjadi salah satu factor yang paling mempengaruhi.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang menggunakan dan tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku seperti, adanya modal sendiri, menanggung resiko kerugian, penyediaan agunan, dan lain lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya yang dibutuhkan untuk sebuah usaha agar dapat menciptakan satu kesempatan dalam mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA (International Cooperative Alliance), Cooperative Identity Statement (Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.)
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Dari sedikit pengertian tentang Koperasi diatas, semoga Pembaca dapat mengerti tentang apa itu Koperasi dilihat dari pengertiannya.
Sumber:berkoperasi.blogspot.com
Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi” – Bung Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
No comments:
Post a Comment