Tema : Prinsip Akuntansi
Judul : Prinsip
Konsistensi Dan Perubahannya Dalam
Metode Pencatatan Akuntansi
1.
Teori
a.
Apa itu Prinsip Konsistensi
b.
Contoh penerapan Prinsip Konsistensi
2.
Perubahan Dalam Akuntansi
a.
Estimasi
b.
Kebijakan Akuntansi
c.
Entitas Pelaporan
3.
PSAK Pasal 16 yang mengatur tentang perubahan.
a.
Pasal 43
b.
Pasal 44
c.
Pasal 45
Prinsip Konsistensi merupakan satu diantara prinsip-prinsip
akuntansi yang ada. Prinsip Konsistensi menekankan pada penggunaan metode dan
prosedur-prosedur dalam proses akuntansi harus diterapkan secara konsisten dari
satu periode ke periode berikutnya. Namun prinsip konsistensi ini tidak melarang
dalam perubahan metode pencatatan, sehingga masih memungkinkan perusahaan untuk
mengubah metode pencatatan. Jika ada perubahan metode, maka selisih yang cukup
material terhadap laba perusahaan harus dijelaskan dalam laporan keuangan,
tergantung dari sifat dan perlakuan terhadap metode tersebut.
Contoh penggunaan prinsip konsistensi dapat dilihat dari
penggunaan metode dalam menyusutkan aktiva tetap berwujud seperti, bangunan,
peralatan, mesin, dan kendaraan. Metode
penyusutan yang umumnya digunakan yakni, Metode Garis Lurus, Metode Saldo
Menurun, Metode Saldo Menurun Ganda, dan Metode Jumlah Angka Tahun. Penggunaan
metode penyusutan harus konsisten dari satu periode ke periode selanjutnya.
Apabila ada perubahan metode penyusutan, maka apabila ada perubahan metode
penyusutan, selisih yang material terhadap laba perusahaan harus dilaporkan
dalam laporan keuangan.
Menurut Skousen,Stice dalam bukunya Intermediate Accounting,
perubahan-perubahan akuntansi secara umum terbagi atas tiga perubahan.
Perubahan-perubahan tersebut adalah
1.
Perubahan dalam estimasi
Di dalam akuntansi yang bersifat akrual
dikenal adanya estimasi atau perkiraan. Estimasi terutama dilakukan untuk
rekening yang tidak dapat diketahui secara pasti . Estimasi bersifat arbitrer
tetapi juga harus memenuhi unsur kewajaran. Contoh estimasi dalam akuntansi
adalah estimasi terhadap nilai sisa dan masa manfaat dari tahun penggunaan
aktiva tetap.
2.
Perubahan dalam kebijakan
Untuk perlakuan akuntansi yang sifatnya bisa
memilih, misalnya pengakuan kontrak jangka panjang, pengakuan piutang,
akuntansi persediaan terdapat beberapa metode yang akan digunakan secara
konsisten oleh para pelaku bisnis. Namun penggantian metode untuk salah satu
atau seluruh pos dengan metode lainnya sangat sah untuk dilakukan. Contohnya
adalah perubahan metode pencatatan persediaan dari Average ke FIFO.
3.
Perubahan entitas pelaporan
Hal ini dapat terjadi ketika adanya
pengambilalihan perusahaan. Contoh pada saat pengambilalihan saham mayoritas,
dalam transaksi bisa terjadi perubahan entitas perusahaandan perlu dilakukan
perubahan dari sisi akuntansinya.
Di dalam PSAK 16 sendiri telah disebutkan mengenai aturan
tentang perubahan model ini. Paragraf 43 PSAK 16 revisi 2007 menyebutkan
“Jika entitas mengubah kebijakan
akuntansi dari model biaya ke model revaluasi dalam pengukuran aset tetap, maka
perubahan tersebut berlaku prospektif”.
Sedangkan paragraf 44 menyatakan
“Paragraf 43 juga berlaku untuk
ketentuan transisi”
Hal tersebut berarti perubahan dalam pengukuran aset tetap
setelah adanya PSAK 16 revisi 2007 adalah perubahan yang bersifat prospektif.
Secara sederhana perubahan yang bersifat prospektif adalah perubahan yang
terjadi tersebut tidak berpengaruh terhadap transaksi masa lalu. Perubahan
akibat transaksi tersebut hanya berpengaruh pada periode-periode dan
transaksi-transaksi yang terjadi setelah perubahan tersebut. Sedangkan dalam
paragraf 48 PSAK 25 Reformat 2007 dikatakan
“Perubahan kebijakan akuntansi
harus diterapkan secara prospektif jika jumlah penyesuaian terhadap saldo laba
awal periode (retained earnings) yang dijelaskan dalam paragraf 45 tidak dapat
ditentukan secara wajar”
Paragraf 45 PSAK Reformat 2007 yang dimaksud dalam paragraf
48 tersebut berbunyi
“Suatu perubahan kebijakan
akuntansi harus diterapkan secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap
penyesuaian yang terjadi yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai
suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode (retained earnings), kecuali
jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Informasi komparatif
harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk menyatakannya dianggap tidak
praktis”.