Monday, December 19, 2011

Kunjungan Koperasi (Laporan Arus Kas)

Koperasi Pedagang Pusat Pembelanjaan Depok Jaya

Laporan Arus Kas Untuk Tahun Yang Berakhir

Pada Tanggal 31 Dessember 2008

Rp.

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

-Sisa Hasil Usaha (setelah taksiran pajak)

236.032.025,67

Penyesuaian Untuk :

-Beban Penyusutan Aktiva Tetap

90.454.248,00

-Cadangan Penyisihan Piutang

-

90.454.248,00

SHU Operasi Sebelum Perusahaan Modal Kerja

326.486.273,67

Perubahan Modal Kerja :

-(Kenaikan) /Penurunan Deposito

(100.000.000,00)

-(Kenaikan) /Penurunan Piutang Anggota

98.174.550,00

-(Kenaikan) /Penurunan Penyisihan Cadangan

-

-(Kenaikan) /Penurunan Piutang Lain-Lain

-

-(Kenaikan) /Penurunan Piutang Karyawan

(8.217.506,00)

-(Kenaikan) /Penurunan Persediaan Kios

56.127.540,00

-(Kenaikan) /Penurunan Hutang Pengurus

129.065.998,00

-(Kenaikan) /Penurunan Hutang Pajak

(4.951.077,00)

-(Kenaikan) /Penurunan Simpanan Sukarela

(17.216.800,00)

152.982.705,00

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

--(Kenaikan) /Penurunan Aktiva Tetap

20.960.000,00

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

-Kenaikan Cadangan

(29.034.004,00)

-Pembagian SHU&Penyesuaian Kembali

137.566.029,00

-Simpanan Pokok & Wajib

(4.791.600,00)

103.740.425,00

-Kenaikan /(Penurunan) Kas/Setara Kas

583.209.403,67

Kas dan Setara Kas Pada Awal Periode.

1.083.926.299,02

1.667.135.701,69

Kas dan Setara Kas Pada Akhir Periode

499.365.475,45

DI SUSUN OLEH :

Arie Septian 21210040

Fajar R Nugroho 22210569

Fery Maihami 22210755

Herman Fuady 23210266

Kunjungan Koperasi (Neraca KPPD)

Koperasi Pedagang Pusat Perbelanjaan Depok Jaya

Neraca

Per 31 Desember 2007 & Per 31 Desember 2008

Aktiva

Catatan

Per 31 Des 2007

Per 31 Des 2008

Rp.-

Rp.-

AKTIVA LANCAR

-Kas dan Setara Kas

IV.1

397.251.205

499.365.475

-Deposito

IV.2

500.000.000

600.000.000

-Piutang Anggota

IV.3

1.138.392.150

1.044.587.600

-Penyisihan Cad Piut

(325.674.165)

(325.674.165)

-Piutang Lain-lain

IV.4

-

-

-Piutang Karyawan

IV.5

19.898.494

28.116.000

-Persedian Kios

IV.6

561.275.400

505.147.860

-Jumlah Aktiva Lancar

2.291.143.084

2.351.542.770

AKTIVA TETAP

-Tanah

IV.7

236.679.637

236.679.637

-Bangunan

636.353.300

636.353.300

-Peralatan&Inventaris

127.255.500

136.440.500

-Wartel

30.145.000

-

Jumlah Aktiva Tetap

1.030.433.437

1.009.473.437

Akumulasi Penyusutan

(265.917.488)

(275.569.195)

Nilai Buku

764.515.949

733.904.242

Jumlah Aktiva

3.055.659.033

3.085.447.012

Kewajiban&Ekuitas

Catatan

Per 31 Des 2007

Per 31 Des 2008

Rp.-

Rp.-

KEWAJIBAN JANGKA PENDEK

-Hutang Pengurus

IV.8

129.065.998

-

-Hutang Pajak

IV.10

56.816.005

61.756.582

-Simpanan Sukarela

IV.11

9.822.200

31.409.000

-Jumlah Kewajiban Lancar

195.704.203

93.165.582

EKUITAS

-Simpanan Pokok

IV.12

12.400.000

12.175.000

-Simpanan Wajib

315.415.000

320.431.600

-Cadangan

2.156.719.798

2.185.753.802

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha ditahan

184.516.021

184.516.021

Sisa Hasil Usaha tahun 2007

190.904.011

53.372.982

Sisa Hasil Usaha tahun 2008

-

236.032.026

375.420.032

473.921.028

-Jumlah Ekuitas

2.859.954.830

2.992.281.430

Jumlah Kewajiban & Ekuitas

3.055.659.033

3.085.447.012

DI SUSUN OLEH :

Arie Septian 21210040

Fajar R Nugroho 22210569

Fery Maihami 22210755

Herman F Siregar 23210266

Kunjungan Koperasi (Kebijakan Akuntansi KPPD)

Kebijakan Akuntansi
Dasar Penyusunan Laporan Keuangan

Laporan Keuangan disusun berdasarkan nilai perolehan dengan metode akrual. Laporan arus kas disusun menggunakan metode tidak langsung dan arus kas dikelompokkan atas dasar kegiatan koperasi, investasi, dan pendanaan.
Untuk tujuan laporan arus kas, kas mencakup saldo Kas, Bank, dan depositojangka pendek yang jatuh tempo tiga bulan atau kurang dan dana tersebut tidak terikat sebagai jaminan/ikatan lainnya.

Pengakuan Pendapatan dan Beban

Pendapatan bunga pinjaman, retribusi, parker, dan lain-lain diakui dan dicatat sebagai pendapatan pada saat diterima/ atas dasar Kas, begitu pula biaya dicatat pada saat terjadinya.

Persediaan Kios

Kios yang belum terjual dicatat berdasarkan taksiran harga jual per m2 dari masing-masing kios sesuai lokasi kios.

Pinjaman yang diberikan

Pinjaman yang diberikan disajikan dalam jumlah netto setelah dikurangi Penyisihan Piutang Tak Tertagih, Penyisihan Piutang Tak Tertagih Diestimasi berdasarkan review atas kolektibilitas saldo masing-masing piutang.

Aktiva Tetap dan Penyusutan

Aktiva tetap dicatat sebesar harga perolehan bersih setelah dikurangi Penyusutan.
Kecuali atas tanah, Aktiva tetap disusutkan dengan menggunakan metode Garis Lurus, dengan taksiran masa manfaat, sebagai berikut
Bangunan 20 Tahun atau 5%
Bangunan dan Peralatan Wartel 10 Tahun atau 10%
Peralatan dan Perlengkapan Kantor 4 Tahun atau 25%

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan diakui dengan metode hutang pajak. Dengan metode ini, Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah Sisa Hasil Usaha Kena Pajak tahun tersebut.

Kekayaan Bersih

Kekayaan bersih koperasi saat ini didapat dari:
Iuran Anggota
Donasi
Cadangan

Nama Kelompok :
Arie Septian (21210040)
Fajar Rizky Nugroho (22210659)
Ferry Maihami (22210755)
Herman Fuady S (23210266)

Kunjungan Koperasi

Gambaran Umum Koperasi

Pendirian Koperasi

Koperasi Pedagang Pusat Pembelanjaan Depok Jaya (KPPD) berkedudukan di Jl. Nusantara Raya Depok Jaya Pancoran Mas kota Depok Propinsi Jawa Barat, dibentuk atas Kuasa Rapat Pembentukan Koperasi dan PPK Propinsi Jawa Barat dengan No. Badan Hukum 7615/BH/K/KWK.10/II/1997. Tanggal 5 Februari 1997 yang telah disesuaikan dengan Undang-UndangNomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Keanggotaan KPPD adalah para pedgang yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Depok Jaya, Kec. Pancora Mas, Kota Depok. Jumlah Anggota KPPD pada akhir tahun 2008 sebanyak 248 Anggota Aktif.

Susunan Pengurus

Pengurus dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota Tahunan. Susunan Pengurus KPPD periode 2006-2010 adalah sebagai berikut:

Pengurus

Ketua :Sagimo Hadi Prawoto
Sekretaris :Radiman
Bendahara :Drs. Pandijo

Maksud dan Tujuan

Secara umum tujuan pembentukan KPPD adalah dalam rangka megembangkan potensi dan kemampuan anggota koperasi, meningkatkan dan mewujudkan kesahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, KPPD menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
Unit Usaha Simpan – Pinjam, dibentuk dalam rangka membantu anggota-anggota untuk penyediaan fasilitas kredit modal kerja.
Unit Usaha Pengelolaan Fasilitas, dibentuk dalam rangka pelayanan, membantu, mengkoordinir dan memfasilitasi untuk kegiatn usaha dari para anggota.

DI SUSUN OLEH :
Arie Septian 21210040
Fajar R Nugroho 22210569
Fery Maihami 22210755
Herman F Siregar 23210266

Saturday, December 3, 2011

Kunjungan Koperasi Pertama

Kunjungan Koperasi pertama
Dalam tugas kali ini kelompok kami melakukan kunjungan koperasi ke salah satu koperasi yang ada di Depok, Jawa barat. Koperasi tersebut bernama KPPD, kunjungan tersebut kami lakukan pada tanggal 17 Oktober 2011 yang bertepatan dengan hari senin. Kunjungan itu didasari dengan tugas kelompok “Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Pembahasan yang ingin kami peroleh meliputi ; sejarah koperasi, jenis kegiatan, keanggotaan, laporan keuangan yang transparan dan badan hukum berdirinya koperasi tersebut.
Sejarah Koperasi KPPD, Koperasi ini berdiri pada tahun 1991 dengan 7 pendiri, diantara ke-7 pendiri tersebut hanya tinggal 2 orang yang masih hidup dan kami berkesempatan untuk bertemu salah satu diantara mereka yang bernama Bapak Gintar Meliala sekaligus melakukan wawancara secara langsung mengenai koperasi KPPD. Koperasi ini awal mulanya beranggotakan 20 orang termasuk 7 orang pendiri tersebut, Anggota koperasi ini hampir rata-rata sebagai pedagang di pasar, baik itu pedagang sayuran&lauk pauk, buah-buahan, pedangan pakain, emas dan service electronic. Koperasi KPPD ini sebagai pihak swasta bukan berada di naungan Pemda Depok, landasan terdirinya koperasi ini adalah kekurangan modal yang dialami pendiri pada saat menjadi pedagang dan mempunyai niat untuk membantu pedagang lain yang kekurangan modal yang hampir mengalami failed.
Tugas dari pengurus koperasi KPPD ini yaitu menghimpun dana dan menyalurkan untuk kepentingan bersama. Setiap anggota dari koperasi KPPD ini mempunyai kewajiban pokok berupa pembayaran Rp 35.000 yang terdiri dari Rp 10.000/bulan simpanan wajib dan Rp 25.000(1xbayar) simpanan pokok. Setiap anggota baru akan di kenakan biaya penyetoran awal sebesar Rp 12.500.000 yang akan dipergunakan untuk memberikan modal kepada setiap anggota yang membutuhkan. Fasilitas yang diberikan koperasi KPPD yaitu bangunan yang milik sendiri bukan milik Pemda dan hampir seluruh anggota koperasi pedagang sudah mempunyai kios masing-masing ( milik sendiri ) karena itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi anggota koperasi KPPD dengan tujuan agar anggota mempunyai jaminan pada saat meminjam modal ke koperasi. Sistem peminjaman dana kepada koperasi yaitu setiap anggota yang meminjam maksimal Rp 50.000.000 dengan pembayaran cicilan per minggu. Setiap anggota yang meminjam dana akan selalu di pantau oleh pengurus koperasi yang mempunyai tim khusus untuk meneliti anggota yang meminjam. Sangsi yang diberikan pengurus kepada anggota yang meminjam berupa teguran 1 sampai teguran ke 2, kalau masih belum melakukan perbaikan maka dilakukan teguran ke 3 yaitu seluruh anggota dan pengurus koperasi melakukan rapat pleno untuk membahas masalah tersebut.
Laporan keuangan koperasi KPPD ini bersifat transfaran, setiap akhir tahun laporan keuangan yang dibuat oleh pengurus koperasi di audit oleh pihak swasta atau pihak ke 3 demi menjamin ketransfaransi koperasi KPPD dan sesuai dengan pasal 33. SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan 1 x dalam setahun dan biasanya dilakukan pada akhir bulan atau awal tahun , contohnya untuk tahun ini akan diadakan rapat SHUpada awal bulan Februari tahun 2012. SHU akan dibagikan secara yang lebih besar meminjam yang akan mendapat lebih banyak dan simpanan pokok yang paling banyak.

DI SUSUN OLEH :
Arie Septian 21210040
Fajar R Nugroho 22210569
Fery Maihami 22210755
Herman F Siregar 23210266

Wednesday, November 9, 2011

Review Jurnal

REVIEW JURNAL

KOPERASI INDONESIA : POTRET DAN TANTANGAN
Noer Soestrisno
[ artikel - th II - No.5 - Agustus 2003 ]
1. Latar Belakang
Sejarah lahir dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara berkembang khususnya di negara barat memang sangat diametral. Di negara maju khusunya di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Dengan kekuatan yang besar koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internar-nasional. Koperasi tumbuh kemudian menjasi suatu tuntutan koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dibutuhkan untuk membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan perekonomian pembangunan hingga mencapai kesejahtera- an masyarakat. Dengan mempunyai kesadaran antar kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolk-an di negara berkembang, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi perkembangan koperasi serta dukungan atau perlindungan yang di perlukan.
Koperasi di Indonesia sendiri lebih unik dibandingkan di negara-negara maju atau berkembang, karena koperasi lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaruhui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang – undang dasar. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia mencatat tiga pola peng-mbangan koperasi. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : program pembangunan secara sektoral, lembaga-lembaga pemerintahan dan perusahaan baik milik negara maupun swasta.
Koperasi di kembangkan dengan dukungan pemerintahan dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Koperasi secara eksplisit ditugasi melajutkan program yang kurang berhasil seperti pelayanan kartu kredit BIMAS yang menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, dan lain – lain samapai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

2. POTRET KOPERASI INDONESIA
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanya 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per- November 2001, sebanyak 96.180 unit ( 88,14%). Corak koperasi Indonesia adalah koerasi dengan skala sangat kecil.
Secara historis pembangunan koperasi di Indonesia yang di gerakan melalui dukungan kuat program pemerintah. Jika melihat posisi koperasi sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Pada awal tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintahan hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Mengenai jumlah koperasi, dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998 maka orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitan yang sering terjadi didalam pengorganisasian koperasi adalah tidak sesuainya penjenisan koperasi dengan prinsip dasar pendirian koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulit-an pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Bentuk struktur organisasi koperasi Indonesia sama halnya dengan bentuk organisasi kepemerintahan atau lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional.

3. KEMANFAATAN KOKERASI
Sumber kekuatan koperasi terletak pada badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Yang dapat menjadi kekuatan koperasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomisnya semata, kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non ekonomis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung terhadap kegiatan ekonomi anggota masya –rakat dan badan usaha koperasi. Dua jenis manfaat pada koperasi yaitu Tangible(nyata) dan Intangible (tidak nyata), kemampuan koperasi ini juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial.
Dalam konteks tertentu koperasi dapat di lihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengata–si inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar. Di dalam suatu negara berkembang organisasi perekonomian terdiri dari berbagai pelaku yaitu kelompok produsen dan kelompok konsumen, dengan adanya masing – masing pelaku tadi di atas semakin kompleks. Karena selain pemerintah dan swasta sebenarnya masih ada dua kelompok lagi yaitu Koperasi dan sector rumah tangga.
Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi memang diperlukan oleh suatu perekono-mian yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat seta sruktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alami dari suatu negara.

4. POSISI KOPERASI DALAM PERDANGANGAN BEBAS
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptkan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Pengelompokan 3 jenis koperasi meliputi pembedaan atas dasar
a. Koperasi produsen atau koperasi yang bergerak dibidang produksi
b. Koprasi konsumen atau koperasi konsumsi
c. Koperasi kredit dan jasa keuangan
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Dengan diadakannya pengaturan meng-nai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang di hasilkan oleh anggota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dan negara lain yang lebih efisien. Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi pengganti impor atau di tutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat sebesar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non tarif barier danb penurunan tariff akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.

5. KOPERASI DALAM ERA OTONOMI DAERAH
Implentasi undang-undang otonomi daerah akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih insentif dengan pemerintahan daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampui batas daerah otonom. Dukungan yang dibutuhkan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.

6. PENUTUP
Pengembangan koperasi sebagai instrument pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang sebagai badan usaha yang kompetitif. Penataan lembaga keuangan koperasi untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumber daya lokal dibutuhkan di dalam kerangka otonomi daerah.


DAFTAR BACAAN
Noer soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
Rusidi, Prof. Dr.Ir. Ms dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institusi Manajemen Koperasi Indonesia, bandung 2002
Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical study on Cooperative Legislation and Policy Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.

DI SUSUN OLEH :
Arie Septian 21210040
Fajar R Nugroho 22210569
Fery Maihami 22210755
Herman F Siregar 23210266

2EB09 AKUNTANSI 2010

Sunday, October 9, 2011

Prinsip-Prinsip Koperasi

Dalam melakukan setiap hal yang kita kerjakan, entah dalam kehidupan berbisnis maupun kehidupan sehari-hari dibutuhkan suatu prinsip. Benar bukan?
Agar lebih mudah dalam memahami suatu 'prinsip', mari kita lihat definisi dari Prinsip itu sendiri, diambil dari wikipedia.com , Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak.
Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu.
Dilihat dari pengertian diatas, Prinsip dapat diartikan sebagai "Roh" dari suatu kelompok maupun individu.
Begitu pun dengan Koperasi yang ada di Indonesia, maupun yang ada di seluruh dunia, pasti memiliki suatu prinsip yang dijalankan sebagai pedoman, sedikit marilah kita lihat beberapa prinsip koperasi.
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.
Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.

3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
a) Mengembangkan Koperasi.
Caranya dengan membentuk dana cadangan,yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b) Dibagikan kepada anggota.
Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.

4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
b) Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi.
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa antar koperasi.
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerja sama antar Koperasi.

Sumber: wikipedia.co.id (Definisi Prinsip)
berkoperasi.blogspot.com