Sunday, October 9, 2011

Prinsip-Prinsip Koperasi

Dalam melakukan setiap hal yang kita kerjakan, entah dalam kehidupan berbisnis maupun kehidupan sehari-hari dibutuhkan suatu prinsip. Benar bukan?
Agar lebih mudah dalam memahami suatu 'prinsip', mari kita lihat definisi dari Prinsip itu sendiri, diambil dari wikipedia.com , Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak.
Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu.
Dilihat dari pengertian diatas, Prinsip dapat diartikan sebagai "Roh" dari suatu kelompok maupun individu.
Begitu pun dengan Koperasi yang ada di Indonesia, maupun yang ada di seluruh dunia, pasti memiliki suatu prinsip yang dijalankan sebagai pedoman, sedikit marilah kita lihat beberapa prinsip koperasi.
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.
Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.

3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
a) Mengembangkan Koperasi.
Caranya dengan membentuk dana cadangan,yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b) Dibagikan kepada anggota.
Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.

4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
b) Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi.
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa antar koperasi.
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerja sama antar Koperasi.

Sumber: wikipedia.co.id (Definisi Prinsip)
berkoperasi.blogspot.com